BONE,BONEKU – Warga Desa Sengengpalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Haja Nyoma mengaku kehilangan sertifikat tanah berupa beberapa hektare lahan sawah.
Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan membuat laporan kehilangan di Polres Bone dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Cerita kehilangan sertifikat ini cukup panjang. Dijelaskan, bahwa sertifikat sawah tersebut awalnya dipinjamkan almarhum ayahnya kepada kerabatnya yang sedang membutuhkan uang.
Sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di bank. Karena jatuh tempo dan belum mampu membayar, kerabat ini kemudian menjaminkan rumahnya kepada orang lain agar sangkutan di bank dilunasi.
“Hutang banknya dilunasi oleh seseorang dengan cara rumahnya ini kerabat di Jalan Rappokalling, Makassar, jadi jaminan sehingga kelarlah masalah utang piutang ini,” kata Haja Nyoma yang merupakan istri Kades Sengengpalie ini.
Setelah sekian lama utang piutang ini berlalu, tempo hari ia mencari sertifikat tanah tersebut.
Ia sudah sudah mengonfirmasi kepada keluarga kerabatnya tersebut namun keberadaan sertifikat ini tak seorang pun yang tahu.
“Keluarga almarhum kerabat bapak ini menyarankan agar membuat laporan kehilangan di polisi,” katanya.
“Saya sudah lapor di Pertanahan dan Polres Bone. Pertahanan sekarang menunggu laporan kehilangan ini dari Polres,” paparnya. (*)
Tim Redaksi