BONE, BONEKU.COM – Tata kelola penyewaan gudang pihak ketiga oleh Perum Bulog kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih menguntungkan negara, pola kemitraan penyewaan infrastruktur swasta untuk mengamankan cadangan pangan nasional justru menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun tim investigasi, ditemukan anomali mencolok: semakin kecil luas gudang yang disewa, harga per meter perseginya justru melambung tinggi.
Ketidakwajaran harga ini tercatat jelas di tiga titik pergudangan mitra Bulog di wilayah Bone, yakni Gudang Ureng, Gudang Majang, dan Gudang Passippo. Pola penetapan tarif yang berkebalikan dengan logika bisnis umum ini memicu dugaan kuat adanya praktik penggelembungan nilai atau rekayasa harga lewat kesepakatan bawah tangan.
LOGIKA TERBALIK: LUAS KALAH DENGAN SEMPIT
Dalam dunia logistik dan properti, prinsip volume discount adalah hal yang umum berlaku. Artinya, semakin luas area yang disewa, seharusnya harga per meternya semakin murah dan kompetitif. Namun, data riil di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, bahkan sangat kontras.
Berikut perbandingan data rinci berdasarkan kontrak yang berjalan:
GUDANG URENG
– Luas: 500 m²
– Harga Sewa: Rp25.000 per m²/bulan
– Keterangan: Fasilitas standar dengan akses terbatas. Nilai ini dianggap sebagai patokan harga wajar pasar lokal.
GUDANG MAJANG (PALING MAHAL)
– Luas: Hanya 342 m² (Paling kecil dari ketiganya)
– Harga Sewa: Rp36.550 per m²/bulan
– Keterangan: Nilai tarif tertinggi, selisih hampir 46% lebih mahal dibanding Gudang Ureng, padahal kapasitas ruang jauh lebih terbatas dan fasilitas tidak jauh berbeda.
GUDANG PASSIPPO (PALING MURAH)
– Luas: 2.160 m² (Paling besar/raksasa)
– Harga Sewa: Rp21.219 per m²/bulan
– Keterangan: Nilai sewa paling murah dan ekonomis. Padahal secara fisik dan spesifikasi, gudang ini jauh lebih unggul; memiliki konstruksi lantai kekuatan tinggi, sistem keamanan lengkap, serta akses luas yang bisa dilewati truk kontainer besar.
Fakta ini semakin menguatkan kejanggalan: Gudang Passippo yang luas, lengkap, dan strategis justru dibayar murah, sementara Gudang Majang yang kecil dan fasilitas standar malah dihargai selangit.
KETERANGAN KEPALA BULOG: HARGA SUDAH FIX, TIDAK TERPENGARUH HARGA PASAR
Menanggapi disparitas harga yang nyata tersebut, Kepala Perum Bulog Cabang Bone, Andi Iskandar, memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, ada metode khusus yang diterapkan pihaknya dalam menyewa gudang.
“Untuk mengoptimalisasi penyimpanan di luar aset Bulog ada tiga skema: jasa pergudangan, sewa, dan pinjam pakai. Khusus penyewaan, kami lebih menitikberatkan pada luasan, bukan sekadar kapasitas tonase. Ini tergantung komoditasnya, misal beras cara tumpuknya beda dengan jagung. Di lapangan, pemilik gudang hanya menyediakan luasan, penentuan isian atau tonase itu urusan pengguna,” jelas Andi Iskandar.
Terkait perbedaan harga yang tajam, Andi Iskandar menegaskan bahwa angka yang tertera dalam kontrak adalah keputusan akhir yang tidak bisa diganggu gugat dan berdiri sendiri.
“Nilai atau harga pada kontrak itu angka FIX dan sudah tidak terpengaruh lagi dengan harga pasar. Harga pasar yang ada itu hanya salah satu referensi awal saat penentuan nilai sewa, tapi setelah disepakati masuk kontrak, itu yang berlaku,” tegasnya.
PENGAMAT: ADA POTENSI KERUGIAN RATUSAN JUTA, BERBAHAYA PIDANA
Penjelasan tersebut ternyata tidak memuaskan kalangan pengamat logistik. Salah satu pengamat di Bone, Andi, menilai selisih harga hingga 46 persen pada Gudang Majang adalah indikasi nyata penggelembungan harga yang tidak beralasan. Menurutnya, tidak ada korelasi logis antara harga mahal dengan luasan kecil dan fasilitas standar.
“Ketidakhadiran standarisasi baku justru dijadikan celah untuk merekayasa dokumen anggaran. Jika dihitung akumulasi dalam jangka waktu kontrak yang panjang, ketidakwajaran tarif di gudang kecil seperti Majang itu berpotensi menguras uang negara hingga ratusan juta rupiah tanpa ada nilai tambah apa pun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perbedaan harga yang melompat tinggi dalam satu wilayah kerja yang sama wajib masuk dalam radar audit investigasi. Apalagi jika terbukti ada unsur kesengajaan mengatur harga untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Jika ditemukan bukti ada kesengajaan memperkaya diri sendiri atau orang lain lewat selisih harga ini, maka pelakunya jelas bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Publik kini menunggu, apakah disparitas harga sewa yang aneh dan merugikan ini akan dibiarkan, atau ada langkah koreksi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










