BONE, BONEKU.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone bersama Unit URC Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial AA (34), terduga pelaku penipuan bermodus pemesanan bahan bangunan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp13.345.000.
Dalam operasi tersebut, URC Satreskrim Polres Bone dipimpin IPDA Ad’ Harianto Nugroho, S.Tr.I.K., dengan dukungan Unit URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin IPTU Dr. Abdillah Makmur, S.E., S.H., M.H.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menjelaskan, Kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, ketika karyawan Toko Rasya bernama Asriadi menerima pesanan bahan bangunan dari seseorang yang mengaku bernama Samsu melalui sambungan telepon.
Pesanan tersebut terdiri atas 120 batang besi ukuran 10 SNI, 30 batang besi ukuran 8 biasa, 7 kilogram kawat beton, dan 15 batang kanal C 75. Bahan bangunan itu disepakati untuk diantarkan ke Desa Timurung, Kecamatan Ajangale.
Keesokan harinya, Senin (12/10/2026), dua karyawan Toko Rasya, yakni Aswar dan Muh. Yusuf, mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.
Ketika dilakukan pengecekan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, bahan bangunan yang sebelumnya diturunkan di lokasi tersebut ternyata sudah tidak ada.
“Terduga pelaku ini memesan sejumlah bahan bangunan kemudian minta diantarkan di lokasi yang telah ditentukan pelaku, setelah diantar, terduga pelaku ini sepakat untuk membayar pesanan tersebut langsung ke toko, namun dia tak kunjung datang sehingga dilaporkan,” Ujar AKP Ananda, Sabtu, 24/10/2026.
Lanjut kata dia, Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp13.345.000. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ajangale untuk diproses secara hukum.
“Terduga pelaku saat diamankan anggota mengakui perbuatannya, dan sementara masih dilakukan pendalaman terkait kasus ini,” Kuncinya
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ajangale/Polres Bone/Polda Sulsel. (*)










