BONE.BONEKU.COM – Personel Polsek Libureng, Polres Bone, bersama personel Koramil 1407-14 Libureng dan Pemerintah Desa Suwa membongkar sekaligus membakar arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam di Desa Suwa, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2026).
Penertiban tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Libureng.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan patroli, penyisiran, dan pengecekan terhadap tempat yang dicurigai menjadi arena perjudian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai arena sabung ayam. Di tempat tersebut terdapat bangunan arena berpagar kayu dan bambu serta sebuah tenda.
Meski menemukan sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam, petugas tidak mendapati adanya kegiatan perjudian saat pemeriksaan berlangsung.
Kapolsek Libureng, Iptu Muh. Safri, mengatakan lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga, tepatnya di kawasan perkebunan jati dan perkebunan tebu milik masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Libureng bersama TNI dan Pemerintah Desa Suwa melakukan pembakaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam tersebut,” kata Iptu Muh. Safri kepada Boneku.com, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, patroli dan razia gabungan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan berakhir pada pukul 17.30 WITA.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku yang berada di tempat tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus langkah pencegahan untuk mengantisipasi praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Libureng.
Kapolsek berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik perjudian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tutupnya. (*)
Penulis : Aby
Editor : Admin Redaksi










