BONE,BONEKU.COM,– Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 “Tegak Lurus” melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) ke Bawaslu Bone lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas pada pilkada 2024.
Oknum Kades tersebut diketahui berinisial MAN, dia kuat diduga terlibat dalam politik praktis karena menghadiri kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati Bone beberapa waktu lalu.
Raihan Tim Kuasa Hukum Paslon Andi Islamuddin – Andi Irwandi Natsir yang dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan terhadap inisial MAN ke bawaslu kabupaten Bone yang berstatus Kades di kecamatan bontocani diduga mendukung salah satu paslon bupati bone.
“Iya kami tadi secara remi melaporkan oknum kades ini ke Bawaslu Bone, Oknum kades ini telah melanggar ketentuan pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota,”Kata Raihand Kamis, 14/11/2024.
Lebih jauh Raihand menyampaikan harapannya ke bawaslu bahwa dari bukti dan keterangan saksi ,Kades yang berinisial MAN di Kecamatan Bontocani itu sudah memenuhi unsur pidana.
“Semoga saja Bawaslu kabupaten bone menindaklanjuti laporan kita secara tegas demi menjaga kepercayaan publik. Saya dan tim hukum tegak lurus akan melaporkan satu persatu Kades dan ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis di pilkada kabupaten bone.” Tegasnya
Terakhir dia menyampaikan keterlibatan oknum Kades ataupun ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon akan merusak dan mengganggu prinsip demokrasi.
Sementara Bawaslu Bone melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bone Nur Alim yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan sementara pihaknya akan melakukan pengkajian lebih dalam.
“Iya benar kami sudah terima laporan tersebut, dan sementara akan kami kaji lebih dalam dan melakukan penelusuran lebih jauh,” Kata Nur Alim. (*)
Tim Redaksi