Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar.

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Baca Juga:  Kadisdik Bone Pastikan, Belajar Tatap Muka Tetap Digelar Senin Besok

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. Rabu (11/12/2024).

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Baca Juga:  Pemkot Alokasikan Rp100 Miliar untuk Peningkatan Infrastruktur Stadion Sudiang

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Libur Nataru, Deputi Sarpras Basarnas Kunjungi Posko Siaga di Makassar

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

Berita Terkait

Pelaut Asal Gowa Disandera di Somalia, Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Libatkan Pusat
Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong di Luwu Utara
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
ASN Bone WFH Setiap Rabu, Bupati Ancam Sidak ke Rumah Pegawai
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Proyek Jalan Rp80 Miliar Dimulai, Bupati Luwu Utara: Ini Harapan Baru Masyarakat
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan Sabbang–Tallang–Sae, Akses Menuju Seko Terus Dikebut
Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:44 WITA

Pelaut Asal Gowa Disandera di Somalia, Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Libatkan Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong di Luwu Utara

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Senin, 27 April 2026 - 12:19 WITA

Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata

Minggu, 26 April 2026 - 20:01 WITA

Proyek Jalan Rp80 Miliar Dimulai, Bupati Luwu Utara: Ini Harapan Baru Masyarakat

Berita Terbaru