Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar.

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Baca Juga:  Magang ke Jepang: Pemprov Sulsel Siapkan Mapping Industri

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. Rabu (11/12/2024).

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Dorong Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Manajemen Talenta Full bagi ASN

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Desa Dibontocani Akhirnya Dialiri Listrik

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

Berita Terkait

Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi
Antrean BBM Mengular, Andi Sudirman Dorong Penambahan Kuota Sulsel
Mobilitas Masyarakat Ditekan, Gubernur Sulsel Alihkan Peembelajar ke Sistem Daring
Gubernur Sulsel Resmikan Operasional Perdana SPAM Regional Mamminasata, Layani 20 Ribu Sambungan Rumah
Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg Mencuat, Pemprov Sulsel Gandeng Polisi Gelar Operasi
Antrean Panjang di SPBU, Dinas ESDM Sulsel Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Penyaluran BBM
Sidak SPBU di Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Hanya Dilayani 1 Operator
BBPJN Sulsel Apresiasi MYP 2025-2027, Perbaikan 1.000 Km Jalan Dinilai Strategis

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WITA

Penyegaran Birokrasi Bone, Sejumlah Pejabat Eselon II, III dan IV Dimutasi

Sabtu, 12 September 2026 - 23:46 WITA

Antrean BBM Mengular, Andi Sudirman Dorong Penambahan Kuota Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 - 00:25 WITA

Mobilitas Masyarakat Ditekan, Gubernur Sulsel Alihkan Peembelajar ke Sistem Daring

Jumat, 11 September 2026 - 23:22 WITA

Gubernur Sulsel Resmikan Operasional Perdana SPAM Regional Mamminasata, Layani 20 Ribu Sambungan Rumah

Jumat, 11 September 2026 - 16:03 WITA

Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg Mencuat, Pemprov Sulsel Gandeng Polisi Gelar Operasi

Berita Terbaru