BONE.BONEKU.COM,– Mimpi seorang remaja di Kabupaten Bone, Rahmat Danil, untuk mengenakan seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini tinggal kenangan pahit. Di balik kegagalan itu, tersimpan kisah pilu tentang uang Rp550 juta yang raib, janji kelulusan yang tak pernah terwujud, serta sebuah keluarga petani yang kini terjerat utang demi harapan yang diperdagangkan.
Danil diduga menjadi korban praktik percaloan penerimaan TNI yang melibatkan oknum anggota TNI aktif berpangkat Sersan Kepala (Serka) bernama Muhammad Nasir, yang diketahui bertugas di Kodim 1408/Makassar. Oknum tersebut menjanjikan kelulusan Danil pada seleksi Secaba TNI tanpa hambatan, dengan syarat menyetor sejumlah uang. Total dana yang diminta dan diserahkan mencapai Rp550 juta.
Saat ditemui wartawan, Danil mengungkapkan bahwa selama proses pengurusan pada tahun 2023, ia telah menyerahkan uang secara bertahap sebanyak empat kali kepada Serka Muhammad Nasir. Namun harapan mengenakan seragam loreng itu pupus. Danil dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara uang ratusan juta rupiah yang telah disetorkan tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Danil akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Denpom Makassar pada awal 2024.
“Yang bersangkutan diproses di Pengadilan Militer. Dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, Pak Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Saat persidangan, dia menyatakan akan mengembalikan seluruh uang saya. Tapi anehnya, pernyataan itu tidak dicantumkan dalam amar putusan. Saya juga beberapa kali meminta salinan pernyataan tersebut, namun tidak pernah diberikan,” ungkap Danil saat menggelar konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
Akibat peristiwa ini, keluarga Danil kini hidup dalam tekanan ekonomi berat. Uang ratusan juta rupiah yang diserahkan untuk pengurusan seleksi TNI berasal dari pinjaman ke berbagai pihak, bahkan dengan risiko tinggi. Padahal, orang tua Danil hanya berprofesi sebagai petani sederhana.
Setiap hari, keluarga harus memikirkan cara melunasi utang, sementara Danil sendiri mengalami tekanan psikis mendalam, diliputi rasa bersalah karena beban berat yang kini harus ditanggung orang tuanya.
Terpisah, Serka Muhammad Nasir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak membantah adanya aliran uang tersebut. Namun ia mengklaim bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara, dan bukan pihak yang mengurus langsung kelulusan Danil.
“Waktu itu Danil datang ke rumah minta tolong dibantu masuk TNI. Saya juga tidak tahu caranya, jadi saya carikan orang bernama Tri Lasmiati. Dialah yang mengurus semuanya. Saya hanya sebatas perantara. Uang memang melalui saya, tapi saya transferkan semuanya ke Tri Lasmiati. Bukti transfernya ada,” ujar Muhammad Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mengaku bahwa Tri Lasmiati sempat menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh uang Danil, karena dana tersebut berada padanya. Namun alasan yang disampaikan, Tri Lasmiati masih dalam proses menjual tanah miliknya untuk mengembalikan uang tersebut, yang hingga kini belum terealisasi.
Muhammad Nasir juga mengaku sempat berniat melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar, namun penyidik menyarankan agar pemilik uang (Danil) turut hadir dalam proses pelaporan.
Kini, keluarga Danil masih terus mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, seraya berharap institusi terkait turun tangan secara serius agar hak korban dapat dikembalikan dan tidak ada korban lain yang bernasib serupa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen aparat negara, yang kerap menyasar masyarakat kecil dengan memanfaatkan mimpi dan ketidaktahuan.
Secara institusional, TNI berulang kali menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan prajurit tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat tidak percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan. Namun di lapangan, praktik-praktik menyimpang tersebut masih saja terjadi dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











